Dari imbauan tersebut disimpulkan bahwa karena bukan sebagai lembaga penjamin, maka asosiasi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang menjadi anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan.
SIUPL dan keanggotaan dalam asosiasi inilah yang secara terbuka dijadikan ‘barang dagangan’ oleh perusahaan robot trading untuk menarik member.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Dalam berbagai iklan dan tayangan, yang dikedepankan adalah mereka perusahaan investasi yang legal (berizin lengkap) dan aman.
Mereka juga punya penjelasan mengapa perusahaannya tidak di bawah Bappebti maupun OJK.
Jika semua perusahaan robot trading di mata Kemendag adalah money game, maka iklan dan beragam tayangan di media sosial mestinya segera ditertibkan.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Karena salah satu kewenangan Bappebti adalah mewajibkan kepada setiap pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan yang dapat menyesatkan (misleading). Kalau bisa menyegel perusahaan robot trading, seharusnya Bappebti juga dapat menertibkan iklan-iklannya. Namun hal itu tidak dilakukan.
Dalam RDP tersebut belum terinfo dengan jelas. apa langkah konkret pemerintah (Bappebti) pasca penyegelan yang berkaitan dengan aspek perlindungan masyarakat.
Padahal tujuan penyegelan adalah untuk melindungi masyarakat. Lantas, masyarakat mana yang ingin dilindungi? Anggota DPR Komisi VI sudah meminta Bappebti agar para member yang juga merupakan bagian dari masyarakat, dilindungi hak-haknya supaya dana mereka bisa kembali.