Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa robot trading berbeda dengan binary option (Binomo cs) yang merupakan praktik perjudian.
Robot trading pada dasarnya adalah software untuk membantu aktivitas trading. Mestinya ‘robot’ (software) tersebut sebagai alat bantu saja sehingga harus dijual putus dan tidak boleh dipasarkan secara multi level marketing (MLM).
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Intinya ‘robot’ harus dioperasikan sendiri oleh pelaku trading, dan dana untuk trading tidak dititipkan ke pihak lain agar tak terjadi penghimpunan dana masyarakat (yang menurut Bappebti telah dilakukan oleh perusahaan robot trading).
Sayangnya, selama ini minim sekali edukasi terkait hal tersebut di atas dan Bappebti kurang keras bersuara sehingga banyak masyarakat tidak paham.
Bappebti menyebut sejumlah perusahaan itu sebagai perusahaan robot trading ilegal dan menerapkan skema ponzi.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Di sisi lain, perusahaan yang disebut ilegal oleh Bappebti tersebut ternyata mengantongi izin MLM, yakni Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (Direktur Binus dan PP) yang berada di bawah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). Semuanya merupakan jajaran Kementrian Perdagangan.
Bagaimana bisa sebuah perusahaan yang dianggap ilegal dan tidak boleh menjual produknya secara MLM oleh satu regulator, ternyata sudah mendapatkan legalitas sekaligus izin MLM dari regulator lainnya dalam jajaran kementrian yang sama, yakni Kemendag?
Anggota Komisi VI DPR RI perlu meminta penjelasan ke Dirjen PDN beserta Direktur Binus dan PP Kemendag untuk mencari tahu mengapa perusahaan robot trading berskema ponzi bisa mendapatkan SIUPL.