KALTIM.WAHANANEWS.CO, Kutai Timur - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap pelaku yang berperan sebagai pemilik usaha jual beli kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan, Balai Taman Nasional Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:
Pemkab Kutai Timur Terbitkan Edaran Ramadhan 1446 H, Larang Penjualan Petasan
Dia mengatakan Gakkum Kemenhut sudah menetapkan B sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha jual beli kayu olahan dan pemilik kayu olahan yang diamankan di lokasi kejadian. B diamankan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (7/8).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit pick up, 2 lembar STNK, kayu olahan jenis ulin ukuran 6x15 panjang 2 meter sejumlah 120 batang, dua telepon genggam, satu buah buku catatan berisi ukuran kayu dan bukti transfer penerimaan uang penjualan kayu olahan dari beberapa perusahaan mebel total Rp 147.550.000 diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/8) ketika Tim Patroli Balai Taman Nasional Kutai melakukan patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pengangkutan kayu olahan dan kemudian melakukan pelacakan hingga melihat mobil pick up di pinggir Jalan Poros Bontang-Sangatta.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Tim menanyakan asal-usul kayu yang dibawa dan dokumen kayunya, namun pelaku B sebagai pemilik kayu olahan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Tersangka terancam dengan hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kayu ulin dikenal juga sebagai "kayu besi" adalah salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia, banyak digunakan untuk konstruksi jembatan, rumah adat, dan dermaga. Pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan butuh ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar, sehingga penebangan liar dapat mengancam kelestariannya.