Sayangnya tidak ada desakan dari Bappebti kepada perusahaan agar mengembalikan dana member dengan segera dan juga agar tidak menahan dana member dengan dalih sedang mengurus izin.
Namun di sisi lain, dalam sebuah kesempatan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengakui bahwa memang setelah perusahaan dibekukan, dana member tidak bisa di-withdraw.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Anggota DPR Komisi VI perlu mencari tahu apakah sebenarnya ada pelarangan withdrawal oleh regulator atau tidak? Jika ada, apa alasan yang mendasarinya? Karena yang ditahan tersebut adalah dana masyarakat dan bukan milik perusahaan robot trading.
Dalam rapat tersebut Bappebti juga menyebutkan bahwa penggunaan exchanger dilarang.
Soal tidak diizinkannya penggunaan exchanger ini pula yang kerap dijadikan alasan perusahaan atas tersendatnya proses withdrawal.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Bappebti perlu memberi keleluasaan, misalnya dengan mengizinkan penggunaan exchanger dalam kurun waktu tertentu (khusus untuk pengembalian modal member).
Pemberian kelonggaran tersebut, sekaligus untuk menguji apakah perusahaan robot trading menerapkan skema ponzi atau tidak.
Kalau sudah diberi kelonggaran namun dana masih tidak bisa ditarik atau tersendat, maka akan terbukti bahwa perusahaan tersebut menerapkan skema ponzi.