Hal itu karena situs web sejumlah perusahaan tersebut masih bisa diakses melalui VPN (Virtual Private Network).
Pada kesempatan itu, Kepala Bappebti menyebutkan bahwa perusahaan robot trading tidak riil trading dan merupakan money game berskema piramida (skema ponzi).
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Hal itu terlihat dari modusnya yang menggunakan broker luar negeri (sehingga tidak teregulasi oleh Bappebti) dan ditunjuk oleh perusahaan robot trading itu sendiri.
Sehingga disinyalir perusahaan robot trading dan broker main mata melakukan rekayasa trading (dana tidak ditradingkan).
Trading yang direkayasa tersebut hanya sebagai sarana perusahaan untuk menghimpun dana masyarakat,
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Sebelum penyegelan, sejumlah perusahaan robot trading mengklaim melakukan riil dan live trading.
Apalagi kemudian terbukti tradingnya bisa dicopy (bisa diikuiti) oleh pelaku trading manual sehingga diyakini betul-betul trading.
Namun dari penjelasan Kepala Bappebti tersebut, adalah sebuah keniscahyaan jika perusahaan robot trading yang riil dan live trading, tidak mentradingkan semua dana membernya, melainkan hanya sebagian saja (apabila memang terjadi persekongkolan antara perusahaan robot trading dengan brokernya).