Menurut APLI dalam RDPU dengan Komisi VI tersebut, banyak perusahaan robot trading tergabung ke dalam AP2LI (bukan di APLI).
Baik APLI maupun AP2LI mungkin bukan sebagai lembaga pengawas perusahaan yang menjadi anggotanya.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Apalagi berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan penjualan langsung tidak lagi memerlukan verifikasi kode etik dan program pemasaran dari asosiasi sebagai syarat pengajuan izin SIUP (seperti yang diumumkan APLI melalui websitenya). Namun sikap selektif dalam menerima anggota asosiasi mestinya tetap diperlukan.
Asosiasi memang sebelumnya dilibatkan Kemendag untuk melakukan verifikasi dokumen perusahaan yang mengajukan permohonan SIUPL agar sesuai dengan aturan, termasuk marketing plan yang tidak mengarah ke money game atau skema piramida (skema ponzi).
Logikanya perusahaan robot trading berskema ponzi tidak akan bisa lolos verifikasi. Yang lagi-lagi menjadi pertanyaan adalah mengapa bisa terjadi perusahaan robot trading skema ponzi lolos verifikasi SIUPL dan apakah benar banyak di antara mereka adalah anggota AP2LI? J
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
ka benar, pertanyaan berikutnya adalah adakah peran asosiasi terhadap lolosnya SIUPL sebuah perusahaan robot trading (yang ternyata kemudian menerapkan skema ponzi)?
Pasca penyegelan, AP2LI mengeluarkan imbauan yang salah satu poinnya menyatakan bahwa SIUPL dan keanggotaan dalam sebuah assosiasi/organisasi, bukan merupakan jaminan atas kepatuhan perusahaaan penjualan langsung terhadap regulasi.
Lalu ada poin lain yang meminta masyarakat agar mencek kesesuaian barang yang dijual dengan barang yang tertera pada lampiran SIUPL.