Sebuah perusahaan yang memiliki SIUPL mestinya bukan money game (skema ponzi/skema piramida). Karena seharusnya, perusahaan yang berskema ponzi tidak bisa mendapatkan SIUPL (sesuai syarat dan larangan yang diatur dalam Pasal 2 dan 21 Permendag nomor 32 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung dan juga termasuk larangan yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, SIUPL yang dimiliki perusahaan mungkin sudah tidak sesuai lagi.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Namun jika memang skema ponzi, mestinya sejak awal SIUPL tidak pernah terbit. Karena salah satu syarat terbitnya SIUPL adalah perusahaan tersebut sudah lolos verifikasi bahwa skema marketingnya bukan skema jaringan terlarang.
Selanjutnya, Kepala Bappebti juga menyatakan bahwa perusahaan robot trading telah menyalahgunakan izin karena barang yang didaftarkan berbeda dengan yang dijual.
Contohnya, ada perusahaan yang menjual produk minuman (atau produk berwujud fisik lainnya), lalu software trading seolah diberikan sebagai bonusnya.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Padahal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VI dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) pada 22 Maret 2022 lalu terungkap bahwa SIUPL perusahaan robot trading diberikan oleh regulator terkait dengan kondisi sudah mengetahui sebelumnya bahwa barang yang dijual adalah software analyzer (robot trading) sehingga memang tidak berwujud fisik.
Sedangkan dalam Permendag, salah satu syarat untuk mendapatkan SIUPL adalah memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas. Ini artinya, barangnya harus berwujud secara fisik. Perlu dipertanyakan juga mengapa barang yang tidak berwujud fisik bisa mendapat SIUPL.
Selain APLI yang lahir sejak tahun 1984 dan merupakan asosiasi MLM tertua di Indonesia, ada asosiasi lain yang lahir tahun 2014 dan juga mewadahi perusahaan MLM, yakni Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).