Meski belum menyebutkan langkah konkret, Bappebti menyadari bahwa yang paling dirugikan dalam skema ponzi adalah para member yang paling bawah (yang tidak punya kaki alias downline).
Dengan kata lain mereka yang hanya menjadi investor dan tidak menjalankan bisnisnya (member get member).
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Pemerintah harus hadir untuk mengawal dana masyarakat yang hingga saat ini masih tertahan di sejumlah perusahaan robot trading.
Pasca penyegelan, sejumlah perusahaan memang menghentikan proses penarikan (withdrawal) dana member dengan berbagai sebab dan alasan.
Ada yang beralasan, memproses withdrawal member bagian dari kegiatan operasional perusahaan, sehingga hal itu tidak dapat dilakukan.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Ada yang mengatakan khawatir dianggap melakukan money laundering. Ada pula yang berdalih sedang mengurus izin dan dilarang oleh regulator memproses penarikan dana member.
Sayangnya bantahan Bappebti hanya sebatas melalui akun medsosnya dan tidak memberikan klarifikasi secara formal, apalagi menegur secara langsung dan terbuka ke perusahaan yang mencatut namanya.
Bappebti hanya memberi pernyataan melalui akun instagramnya bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal dana member dan menginfokan bahwa tidak ada pemrosesan izin perusahaan robot trading.