Meski baru memiliki 300-an judul buku, tempat ini dapat menjadi oase bagi narapidana menghabiskan waktu, menunggu masa pembebasan tiba yang barang kali baru tiba bertahun-tahun mendatang.
Renold, terpidana kasus narkoba, misalnya.
Baca Juga:
Proyek IKN Disetop Sementara per 10 Agustus, Basuki Beberkan Alasannya
Saat ditemui wartawan pada Kamis (18/11/2021) sore, ia mengaku sangat terbantu dengan kehadiran perpustakaan mini ini.
”Ngisi waktu kosong. Daripada ngelamun, enak baca di sini,” katanya.
Sebelum masuk penjara, membaca buku merupakan kegiatan yang jarang dilakukan oleh Renold.
Baca Juga:
Dua Pegawai KPK Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pungli Rutan
Namun, ia seakan ”dipaksa” mengakrabi lembar demi lembar kertas yang dengan mudah dapat diaksesnya melalui Perpustakaan Merah Putih sehingga masa delapan tahun di penjara bisa dilewatinya.
Dengan membaca, ia dapat membunuh waktu.
Saat ini, ia baru menjalani masa pidananya selama tiga tahun.