Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 13 April lalu, Hendrikus dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah.
Namun, sekitar sebelas hari kemudian, pihak keluarga memberi kabar kepada kepolisian bahwa Hendrikus telah meninggal dunia.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Meninggalnya Hendrikus dianggap pihak keluarga ada kejanggalan.
Pasalnya, Hendrikus yang semula sehat tiba-tiba jatuh sakit, seusai dua hari menjalani penahanan di Mako Polres Kutai Barat.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga meminta polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Hendrikus.
Baca Juga:
DPO Penganiayaan Ditangkap Dalam Pelarian di Pedalaman Kalimantan
Difasilitasi Polres Kubar, anggota kepolisian bersama anggota keluarga berangkat menuju RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda. [Ss]