"Sementara hasil autopsi itu akan menjadi dasar untuk penelitian kami. Hasil autopsi merupakan bukti pendukung," pungkasnya.
Polres Kutai Barat memberikan penjelasan kronologis meninggalnya Hendrikus.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Pria 41 tahun itu sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu.
Sementara Hendrikus menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (25/4/2022), atau berselang 11 hari seusai Hendrikus ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar.
Hendrikus ditangkap bersamaan dengan satu rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelung di daerah Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Baca Juga:
DPO Penganiayaan Ditangkap Dalam Pelarian di Pedalaman Kalimantan
Hendrikus dan Aprianus diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan UU Minyak dan Gas Bumi.
Setelah dua hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit.
Kemudian petugas jaga di Rutan Polres Kutai Barat membawa Hendrikus ke rumah sakit.