WahanaNews-Kaltim| Penyebab kematian seorang tahanan kasus “ilegal oil” bernama Hendrikus di Rutan Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Hendrikus yang sempat jatuh sakit dan tidak sadarkan diri itu ternyata akibat dianiaya sejumlah tahanan.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Korban yang juga tersangka kasus dugaan tindak jual-beli BBM bersubsidi jenis solar itu kemudian menghembuskan napas terakhirnya ketika menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga korban yang merasa janggal dengan kematian Hendrikus meminta polisi untuk melakukan autopsi.
Singkat cerita, sembari menunggu hasil autopsi korban, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sebanyak 25 saksi.
Baca Juga:
DPO Penganiayaan Ditangkap Dalam Pelarian di Pedalaman Kalimantan
"Dari keterangan yang kami peroleh, mengerucut kepada lima tahanan yang ada di belakang kami ini. Kelimanya kami sudah tetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, dalam pers rilis di Mako Polres Kutai Barat, Rabu (4/5/2022).
Kombes Yusuf mengungkapkan lima tersangka sengaja melakukan penganiayaan dan pengeroyokan pada korban dengan motif perpeloncoan pada tahanan baru di dalam sel Rutan Polres Kutai Barat.
"Kalau motifnya, karena melihat satu orang baru di tahan, jadi ada perpeloncoan kurang lebih begitu. Mereka tidak berpikir akan sefatal ini," terangnya.
Kelima tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan itu masing-masing berinisial MM, RS, JM, RM dan JR.
"Kalau peran masing-masing tersangka ini, ada yang menampar memukul. Ada yang dua kali di perut, ada yang memukul punggung, ada yang menginjak-injak," sambungnya.
Selain menetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hendrikus, Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat juga menjatuhi sanksi pada empat anggota polisi.
Keempat polisi itu dianggap bersalah karena kelalaianya saat bertugas jaga, sehingga terjadinya penganiayaan di dalam Rutan Polres Kutai Barat.
"Keempat petugas yang saat itu bertugas jaga diberikan sanksi disiplin dan akan menjalani sidang disiplin. Mereka hanya lalai dan tidak terlibat dalam penganiayaan," tegasnya.
Kombes Yusuf menambahkan dengan telah ditetapkannya tersangka penganiayaan ini dapat menenangkan pihak keluarga korban dan masyarakat di Kutai Barat.
"Kami berharap, percayakan ini kepada Polri. Kami tidak ada tebang pilih, kami tetapkan aturan yang ada. Kami minta bantuan untuk menyampaikan ini kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan," tegasnya.
Kelima tahanan yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan ini dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
"Sementara hasil autopsi itu akan menjadi dasar untuk penelitian kami. Hasil autopsi merupakan bukti pendukung," pungkasnya.
Polres Kutai Barat memberikan penjelasan kronologis meninggalnya Hendrikus.
Pria 41 tahun itu sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu.
Sementara Hendrikus menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (25/4/2022), atau berselang 11 hari seusai Hendrikus ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar.
Hendrikus ditangkap bersamaan dengan satu rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelung di daerah Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Hendrikus dan Aprianus diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan UU Minyak dan Gas Bumi.
Setelah dua hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit.
Kemudian petugas jaga di Rutan Polres Kutai Barat membawa Hendrikus ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 13 April lalu, Hendrikus dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah.
Namun, sekitar sebelas hari kemudian, pihak keluarga memberi kabar kepada kepolisian bahwa Hendrikus telah meninggal dunia.
Meninggalnya Hendrikus dianggap pihak keluarga ada kejanggalan.
Pasalnya, Hendrikus yang semula sehat tiba-tiba jatuh sakit, seusai dua hari menjalani penahanan di Mako Polres Kutai Barat.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga meminta polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Hendrikus.
Difasilitasi Polres Kubar, anggota kepolisian bersama anggota keluarga berangkat menuju RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda. [Ss]