WahanaNews-Kaltim | Buron kasus penganiayaan, Tg (45) warga Tlahap Kledung Temanggung berhasil ditangkap saat dalam pelarian oleh polisi di pedalaman Kalimantan Timur.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan Tg ditangkap tim resmob jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim di sebuah angkutan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
“Tersangka tidak berkutik, akhirnya menyerah dan mau diperiksa di Polda Kaltim untuk selanjutnya dibawa ke Temanggung,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Senin (30/5/2022).
Dikatakan Tg melarikan diri usai tindak kejahatan pemerasan dan penganiayaan pada sopir truk Didik (27) warga Selomerto Wonosobo di jalan Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung.
TG beraksi bersama seorang residivis, AR (27) warga Tlahab Temanggung yang telah ditangkap dahulu dan dijebloskan ke tahanan. Dari keterangan AR ini bahwa Tg melarikan diri ke Kalimantan.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Dikemukakan Ar dan Tg pura-pura kecelakaan akibat tersenggol truk yang dikemudikan Didik pada Minggu sekitar dua minggu lalu. Keduanya naik sepeda motor satria Fu yang dijadikan barang bukti kejahatan.
Didik yang mrasa ada semacam benturan, lantas menepi dan berhenti. Ar dan TG lantas mendatangi dan Didik yang sejurus kemudian memukul korban satu 1 kali di bagian bibir sebelah kanan.
“TG lalu memukuli korban yang masih dalam KBM truk dengan menggunakan 1 buah paving yang mengenai bagian kepala dan tangan korban sebanyak 10 kali,” kata dia.