WahanaNews-Kaltim| Penyebab kematian seorang tahanan kasus “ilegal oil” bernama Hendrikus di Rutan Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Hendrikus yang sempat jatuh sakit dan tidak sadarkan diri itu ternyata akibat dianiaya sejumlah tahanan.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Korban yang juga tersangka kasus dugaan tindak jual-beli BBM bersubsidi jenis solar itu kemudian menghembuskan napas terakhirnya ketika menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga korban yang merasa janggal dengan kematian Hendrikus meminta polisi untuk melakukan autopsi.
Singkat cerita, sembari menunggu hasil autopsi korban, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sebanyak 25 saksi.
Baca Juga:
DPO Penganiayaan Ditangkap Dalam Pelarian di Pedalaman Kalimantan
"Dari keterangan yang kami peroleh, mengerucut kepada lima tahanan yang ada di belakang kami ini. Kelimanya kami sudah tetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, dalam pers rilis di Mako Polres Kutai Barat, Rabu (4/5/2022).
Kombes Yusuf mengungkapkan lima tersangka sengaja melakukan penganiayaan dan pengeroyokan pada korban dengan motif perpeloncoan pada tahanan baru di dalam sel Rutan Polres Kutai Barat.
"Kalau motifnya, karena melihat satu orang baru di tahan, jadi ada perpeloncoan kurang lebih begitu. Mereka tidak berpikir akan sefatal ini," terangnya.