Kelima tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan itu masing-masing berinisial MM, RS, JM, RM dan JR.
"Kalau peran masing-masing tersangka ini, ada yang menampar memukul. Ada yang dua kali di perut, ada yang memukul punggung, ada yang menginjak-injak," sambungnya.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Selain menetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hendrikus, Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat juga menjatuhi sanksi pada empat anggota polisi.
Keempat polisi itu dianggap bersalah karena kelalaianya saat bertugas jaga, sehingga terjadinya penganiayaan di dalam Rutan Polres Kutai Barat.
"Keempat petugas yang saat itu bertugas jaga diberikan sanksi disiplin dan akan menjalani sidang disiplin. Mereka hanya lalai dan tidak terlibat dalam penganiayaan," tegasnya.
Baca Juga:
DPO Penganiayaan Ditangkap Dalam Pelarian di Pedalaman Kalimantan
Kombes Yusuf menambahkan dengan telah ditetapkannya tersangka penganiayaan ini dapat menenangkan pihak keluarga korban dan masyarakat di Kutai Barat.
"Kami berharap, percayakan ini kepada Polri. Kami tidak ada tebang pilih, kami tetapkan aturan yang ada. Kami minta bantuan untuk menyampaikan ini kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan," tegasnya.
Kelima tahanan yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan ini dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.