Terkait dengan kemungkinan adanya warga dari kalangan UMKM yang ikut mengantre, Andi Harun mengatakan saat ini, UMKM masih bisa membeli gas di pangkalan.
Menurut dia, jika satu pangkalan memiliki kuota 400 tabung per minggu, maka 200 dialokasikan untuk masyarakat miskin, dan sisanya untuk UMKM. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut, fokus utama pemerintah kota adalah memastikan masyarakat miskin mendapatkan haknya lebih dulu.
Baca Juga:
Pemprov Kalimantan Timur Segera Luncurkan Enam Program Gratispol Dukung SDM dan Daerah
Mengenai regulasi gas elpiji bersubsidi dan penjualan eceran, Andi Harun menjelaskan dulu, pengecer tidak diperbolehkan menjual gas elpiji bersubsidi.
Regulasi ini dibuat untuk mencegah lonjakan harga. Namun, sekarang ada kebijakan baru yang mengizinkan pengecer menjadi sub-pangkalan. Ini bertujuan agar harga tetap terkontrol.
“Masalahnya, jika pengecer membeli dari pangkalan dengan harga yang lebih tinggi, tentu mereka akan menjual lebih mahal. Oleh karena itu, kami sedang mencari solusi agar harga tetap stabil, pasokan lancar, dan keamanan tetap terjaga,” kata Andi Harun.
Baca Juga:
Dinas ESDM Kaltim Pantau 108 Titik Galian C Cegah Penambangan Ilegal
[Redaktur: Amanda Zubehor]