KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli) berkedok acara wisuda di tingkat SMA/SMK sederajat.
"Upaya ini kami ambil menyusul adanya laporan keresahan masyarakat terkait biaya wisuda yang dinilai memberatkan orang tua siswa," kata Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di Samarinda, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Minta PLN Tuntaskan Sambungan Listrik di 110 Desa
Ia menegaskan bahwa pergub ini mengatur agar sekolah tidak lagi mengadakan acara wisuda yang mewah dan berpotensi membebani finansial orang tua siswa.
"Cukup kelulusan biasa saja, tidak perlu mewah, perjalanan siswa masih panjang," ujarnya.
Seno Aji juga memberikan peringatan tegas kepada kepala sekolah maupun guru yang terbukti terlibat dalam praktik pungli terkait wisuda. Pihaknya bahkan mengeluarkan ancaman pemecatan kepada oknum kepala sekolah maupun guru yang terlibat ketika nanti didapatkan kejadian serupa.
Baca Juga:
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Tegaskan Pembangunan Akses Jalan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Perbatasan
Lebih lanjut, Wagub Seno mengungkapkan bahwa beberapa kasus pungli terkait biaya sekolah dan lainnya telah dilaporkan. Meskipun peringatan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan, pemerintah provinsi merasa perlu mengeluarkan aturan yang lebih kuat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain mengatur tentang wisuda, pergub itu juga akan melarang sekolah membebankan berbagai biaya tambahan kepada siswa, seperti pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, hingga Lembar Kerja Siswa (LKS).
Seno Aji menjelaskan bahwa kebutuhan sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB nantinya ditanggung melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).