KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur tengah memantau 108 titik penambangan galian C di wilayahnya untuk mengantisipasi aktivitas pengerukan ilegal, terutama di kawasan konservasi.
"Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
PLN UID Kalselteng dan ESDM Kalimantan Selatan Kerja Sama Wujudkan Pemerataan Energi
Apabila memang ada laporan tentang aktivitas tambang secara ilegal ini, pihaknya memiliki kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengajukan keberatan atas kegiatan penambangan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau bisa melalui kanal SP4N Lapor!.
"Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu butuh kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan," katanya.
Bambang menjelaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan konservasi dan RTH karena jelas melanggar perizinan. Bahkan, beberapa kasus pertambangan ilegal galian C yang terjadi di kawasan RTH telah ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum.
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
"Seperti yang baru ini kami tindak terkait galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan bersama kepolisian setempat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang berharap penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal galian C di kawasan RTH di Kota Bontang dapat menjadi pelajaran untuk daerah lain dalam menertibkan aktivitas serupa.
Ia mencontohkan koordinasi efektif sebagaimana laporan proaktif dari Wali Kota Bontang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai wujud sinergi antara provinsi dan daerah dalam memberantas tambang ilegal.