KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencatat sekitar 650 masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Disperindagkop Kaltim Heni Purwaningsih di Samarinda, Rabu (16/4/2025) menjelaskan bahwa dalam proses pengaduan, pihaknya meminta pelapor untuk melampirkan sejumlah bukti pendukung.
Baca Juga:
Pastikan Akurasi Takaran BBM Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Bekasi Periksa Dua SPBU
Bukti-bukti tersebut meliputi struk pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kuitansi perbaikan kendaraan, serta dokumentasi visual terkait kondisi BBM yang diduga bermasalah saat diperbaiki di bengkel.
"Dari pengaduan-pengaduan yang masuk tersebut, kami melakukan sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memediasi dan memanggil beberapa pihak yang terkait untuk mulai menyidangkan terkait dengan pengaduan BBM ini," ujar Heni.
Ia menambahkan, sidang BPSK menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang diadukan, pelapor, perwakilan Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU tempat pembelian BBM, pihak bengkel yang melakukan perbaikan, serta anggota BPSK dari tingkat provinsi maupun Kota Samarinda.
Baca Juga:
Kemendag: Konsumen Rugi Akibat Penyusutan Minyakita Berhak Dapatkan Pengembalian Uang
Lebih lanjut, Heni menyoroti dampak langsung dari kasus dugaan BBM tercemar ini terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM di sektor transportasi dan logistik.
"Artinya, di luar yang mengadukan di platform Aksi Konsumen Cerdas, Ayo Mengadu (Si Komeng) itu sudah ada kurang lebih 650 masyarakat yang terdampak dari BBM ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, keluhan masyarakat yang terdampak ini telah disampaikan dan difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kaltim dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.