Bahkan ketika minyak goreng kembali hadir melimpah, tetapi harganya dipatok seenaknya oleh pengusaha. Sementara Pemerintah memiliki intelijen yang seharusnya sudah mengendus keberadaan kartel itu sehingga tidak perlu merugikan masyarakat hingga enam bulan.
Kelangkaan minyak goreng bisa dikatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) karena tidak pernah terjadi sejak zaman kemerdekaan. Kelangkaan itu bukti nyata inkonsistensi pemerintah saat menggulirkan peraturan.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Ada sekitar enam peraturan menteri perdagangan dan perindustrian yang berubah-ubah terkait minyak goreng. Inkonsistensi itu, bukan kali pertama. Sebelumnya ada aturan mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dianulir karena respons masyarakat khususnya konsumen pemilik hak JHT.
Pemerintah telah lalai/abai melindungi konsumen dan membiarkan pengusaha tamak menentukan harga seenaknya. Padahal, seharusnya pemerintah hadir mengendalikan harga, memantau, dan menjaga pasokannya.
Penetapan kebijakan HET minyak goreng curah dan pencabutan HET minyak goreng dalam kemasan bukan menyelesaikan masalah, tapi membuat masalah baru yakni dengan diborongnya minyak goreng curah oleh pelaku usaha untuk dikemas yang legalitasnya tentu diragukan dan lagi-lagi belum tampak langkah pemerintah untuk menertibkannya.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Menyangkut kenaikan BBM, Presiden Jokowi menegaskan, tidak mungkin Indonesia tidak menaikkan harga BBM, terutama bensin non subsidi seperti Pertamax. Kemudian, apakah artinya Presiden juga memberikan sinyal kenaikan harga BBM juga akan terjadi untuk jenis bensin Pertalite (RON 90).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai uji coba pengoperasian Light Rail Transit (LRT) di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2022), memberikan sinyal bahwa pemerintah kemungkinan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite (RON 90), menyusul kenaikan harga pada bensin Pertamax (RON 92).
"Jadi overall ya akan terjadi nanti (kenaikan), karena itu Pertamax, Pertalite. Premium belum. mengenai gas (LPG) yang 3 kg itu kita bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti bulan September, itu semua bertahap dilakukan oleh pemerintah," kata Luhut.