WahanaNews-Kaltim |Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat raker dengan komisi enam DPR Kamis 17/03/2022 mengaku, atas kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng, tidak mampu mengatasi penyimpangan minyak goreng.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Sementara itu Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022) menyebutkan bahwa sudah menjadi keniscayaan Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hal ini karena dipicu kondisi geopolitik internasional dan ekonomi global yang bergejolak saat ini.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Selain itu Presiden menyindir para menteri yang tidak berkomunikasi kepada masyarakat terkait kenaikan harga minyak goreng hingga Pertamax.
Presiden mengatakan, menteri terkait tidak memberikan penjelasan terkait peningkatan harga tersebut.
Diingatkannya para menteri agar jangan sampai dianggap tidak bekerja oleh masyarakat. "Tidak ada, tidak ada komunikasi. Harga minyak goreng sudah 4 bulan (naik)," kata Jokowi.