Pembayar PPN, pemakai minyak goreng, BBM, listrik, gas, pasien tes PCR/swab, peserta BPJS Kesehatan, peserta Jaminan Hari Tua, dan pengkonsumsi pisang dll adalah konsumen.
Kompleksitas persoalan konsumen (perlindungan konsumen) di Indonesia, secara kongkrit selain terkait dengan perilaku pelaku usaha, juga berhadapan dengan keterlibatan oknum pejabat negara dan kebijakan negara itu sendiri.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Hak konsumen telah diatur dalam UUPK, demikianpun hak-hak dasar/asasi konsumen diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right". Kemudian Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen ( Guidelines for Consumer Protection), juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi.
Bahkan sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional.
Sebelumnya, tanggal 15 Maret seluruh dunia memperingati Hari Hak Konsumen Dunia. Penetapan hari konsumen baik secara nasional maupun internasional sendiri ditujukan agar semakin banyak pihak terutama negara, yang termotivasi membangun atau mewujudkan suatu negara kesejahteraan ( walfare state) yang berkadilan.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Kenaikan bahan kebutuhan pokok, enerji dan inflasi, ditambah pernyataan-pernyataan pejabat yang tidak empatik dan bentuk ketiadaan sence of crisis dan ketidaktaatan pemerintah pada konstitusi, semakin terasa demikian sempurnanya beban masyarakat.
Di sisi lain, Presiden telah mengingatkan para menteri agar jangan sampai dianggap tidak bekerja oleh masyarakat (negara tidak hadir) sementara media asing pun telah memberi peringatan kepada pemerintah karena penderitaan sekaligus kemarahan rakyat sudah memuncak.
Akibat kondisi ini masyarakat teriak protes namun tampaknya pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa alias diam, kebijakan berlanjut dan terus menerus dilaksanakan. [Ss]