Pengaturan PP-MHA di Kaltim, kata dia, mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1/2015 tentang Pedoman PPMHA, sedangkan untuk kabupaten/kota membuat regulasi yang mengacu perda provinsi, seperti di Paser dengan Perda Nomor 4/2019, Kabupaten Mahakam Ulu melalui Perda Nomor 7/ 2018, dan Kutai Barat dengan Perda Nomor 13/2017.
"Saat ini di Kaltim terdapat 187 Komunitas Masyarakat Adat (KMA) tersebar di 150 desa/kelurahan. Khusus di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat 25 KMA, sedangkan di ring 1 IKN atau di Kecamatan Sepaku, dihuni empat KMA," katanya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik Ajak Guru Tanamkan Jiwa Kewirausahaan
[Redaktur: Amanda Zubehor]