Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP-MHA) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bukti komitmen daerah terhadap MHA.
"SK tersebut kami serahkan kepada Kemendagri di Jakarta, Kamis kemarin, sekaligus konsultasi bersama Pansus Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat oleh DPRD Kaltim," kata Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto dalam rilis di Samarinda, Jumat.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik Ajak Guru Tanamkan Jiwa Kewirausahaan
Pihak yang mewakili menerima SK tersebut adalah Meydy D.S. Malonda, selaku Plt Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu.
SK PPMHA yang diserahkan ini hanya satu, yakni SK PPMHA Peninyau Benuaq di Kampung Ongko Asa di Kabupaten Kutai Barat, sehingga kini total ada enam MHA di Kaltim yang tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni dua MHA di Kabupaten Paser dan empat MHA di Kabupaten Kutai Barat.
Masing-masing SK tersebut dikeluarkan oleh bupati setempat, sedangkan peran Pemprov Kaltim melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap MHA, kemudian mendorong kabupaten/kota mengeluarkan SK PPMHA.
Baca Juga:
Orkestrasi Semua Pihak Diperlukan untuk Ubah Lahan Eks Tambang Jadi Pangan
Rincian enam SK itu adalah MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Paser.
Sedangkan empat SK PP-MHA di Kabupaten Kutai Barat adalah MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, kemudian MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering, dan MHA Peninyau Benuaq di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
"Saat ini masih ada 23 MHA lagi yang masih dalam proses verifikasi berkas oleh panitia di kabupaten/kota. Kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan dalam proses verifikasi ini agar dalam waktu dekat bisa lengkap dan segera memperoleh SK PPMHA," katanya.
Pengaturan PP-MHA di Kaltim, kata dia, mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1/2015 tentang Pedoman PPMHA, sedangkan untuk kabupaten/kota membuat regulasi yang mengacu perda provinsi, seperti di Paser dengan Perda Nomor 4/2019, Kabupaten Mahakam Ulu melalui Perda Nomor 7/ 2018, dan Kutai Barat dengan Perda Nomor 13/2017.
"Saat ini di Kaltim terdapat 187 Komunitas Masyarakat Adat (KMA) tersebar di 150 desa/kelurahan. Khusus di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat 25 KMA, sedangkan di ring 1 IKN atau di Kecamatan Sepaku, dihuni empat KMA," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]