Selama ini, kata Yurni, masyarakat peduli hutan dan masyarakat adat sudah menjaga hutan dengan berbagai cara demi melindungi hutan dari ancaman pihak lain, termasuk rutin berpatrol demi hutan tetap lestari.
“Bahkan jauh sebelum adanya program FCPF-CF pun masyarakat adat sudah menjaga hutan, maka dengan adanya penghargaan dari Bank Dunia ini, kami berharap insentif yang sudah dibayarkan dari Bank Dunia tersebut segera ditransfer ke desa agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Sementara itu, berdasarkan surat dari Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan Nomor: S-397/BPDLH/2023 tangal 15 Desember 2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan nilai anggaran kegiatan ini untuk seluruh Kaltim.
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan, penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dolar AS atau Rp122,56 miliar, dengan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar dan mengacu pada asumsi dasar makro APBN 2023.
Sebelumnya juga ada surat pembagian manfaat proporsi kinerja dan penghargaan dana FCPF-CF dari Sekprov Kaltim yang dikeluarkan pada 9 November 2023, yakni surat dengan nomor 500.4/16181/ Ek-III yang juga berisi nilai yang sama atau totalnya Rp122,56 miliar untuk 441 desa/kelurahan di Kaltim.
Baca Juga:
Dinas Perkebunan Kaltim Laksanakan Intensifikasi Tanaman Kelapa Sawit Seluas 1.000 Hektar
Uang sebesar ini tidak dibagi rata tiap desa/kelurahan, namun mengacu pada beberapa hal seperti tingkat kesulitan akses, bobot program, luasan hutan yang dijaga, kegiatan yang akan dilakukan, dan faktor lainnya.
Berdasarkan hal ini, maka tiap desa/kelurahan akan menerima nilai berbeda, seperti dua kelurahan di Balikpapan memperoleh alokasi sebanyak Rp214,4 juta atau masing-masing Rp107,2 juta.
Di Kabupaten Berau ada 79 kampung penerima dengan masing-masing Rp349,1 juta sehingga total Rp27,57 miliar.