Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Tokoh Adat Kalimantan Timur (Kaltim) Yulianus Henock meminta Pemerintah Provinsi Kaltim segera membayarkan dana insentif karbon yang menjadi hak masyarakat, karena dana tersebut sudah dibayarkan oleh Bank Dunia pada Oktober 2022 lalu.
“Indonesia telah menerima pembayaran insentif pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp320 miliar pada 20 Oktober 2022,” kata Henock di Samarinda, Kamis (25/01/24).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Pembayaran ini berdasarkan kesepakatan pada penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia.
Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa Indonesia akan menerima pembayaran hingga 110 juta dolar AS untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.
Namun sudah lebih dari satu tahun semenjak dana karbon ditransfer oleh Bank Dunia pada Oktober 2022 ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), hak untuk masyarakat belum dibayarkan.
Baca Juga:
Dinas Perkebunan Kaltim Laksanakan Intensifikasi Tanaman Kelapa Sawit Seluas 1.000 Hektar
"Distribusi insentif dana karbon untuk Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota pun telah ditransfer, bahkan sudah digunakan untuk perlajanan ke luar negeri, namun dana insentif karbon untuk pemerintah desa dan kelompok masyarakat atau masyarakat adat yang menjadi peran dan tanggung jawab Pokja Pembagian Manfaat yang di ketuai oleh kepala Biro Ekonomi belum dilaksanakan, ada apa?," tanya dia.
Untuk itu Yulianus Henock meminta Pemerintah Provinsi Kaltim segera mempercepat pembayaran dana insentif karbon yang merupakan hak masyarakat untuk segera dibayarkan.
Henock yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Kaltim ini melanjutkan, Untuk Pemprov Kaltim yang sudah menerima, ia minta tidak menggunakan ke hal-hal yang berlawanan dengan hukum.