Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Lanjutnya untuk tersangka berinisial AZ, korbannya juga masih berada di bawah umur atau tepatnya masih berusia 12 tahun berinisial S.
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Berikan Bonus Rp7,8 Miliar untuk Atlet NPC Berprestasi Kaltim
"Kejadiannya itu pada (3/1), dan korban ini sudah dua kali disetubuhi oleh tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ayas UURI No 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak untuk menjerat pelaku.
.Tersangka lainnya berinisial MS, korbannya adalah YNZ yang masih berusia 11 tahun dan masih merupakan keluarga dari tersangka. Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali yaitu pada November 2023, dan 10 Januari 2024.
Baca Juga:
Dinas Sosial Balikpapan Targetkan Pembangunan Ulang Rumah Singgah Rampung Desember 2024
"Atas perbuatannya, kami sangkakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 35 than 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2003,” kata Iskandar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]