Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan meringkus sebanyak lima orang tersangka dari lima kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di wilayah hukum Kota Balikpapan.
"Kelima tersangka ini masing-masing MH (60), R (21), S (66), AZ (56), dan MS (56)," kata Kepala Unit PPA Polresta Balikpapan, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Iskandar Ilham di Balikpapan, Selasa (23/01/24).
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Berikan Bonus Rp7,8 Miliar untuk Atlet NPC Berprestasi Kaltim
Ia mengatakan kelima tersangka tersebut masing-masing terancam hukuman pidana cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan UU RI No35 Tahun 2014.
Iskandar menjelaskan, tersangka MH melakukan aksi kejahatan seksualnya, pada Sabtu (30/12) tahun lalu. Saat itu, korban NI yang masih berusia 6 tahun sedang berbelanja di warung yang tak jauh dari rumahnya sendiri, serta rumah tersangka.
"Kemudian korban ini di panggil oleh tersangka yang berdiri di atas rumahnya, dan memberikan iming-iming uang," jelasnya.
Baca Juga:
Dinas Sosial Balikpapan Targetkan Pembangunan Ulang Rumah Singgah Rampung Desember 2024
Korban terkena bujuk dan masuk perangkap MH, yang kemudian melakukan aksi bejatnya.
Selanjutnya, korban disuruh pulang oleh tersangka. Setibanya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
"Kemudian ibu korban melaporkan kepada kami, dan tersangka kami amankan keesokan harinya di kediamannya," tutur Iskandar.
Dari pengakuan tersangka dia nekat melakukan pencabulan itu lantaran telah lama tidak melakukan hubungan dengan istri, sebab sudah lama berpisah dengan istri yakni sejak 2020.
Lanjut Iskandar, dari hasil visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan di bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan benda tumpul.
"Atas perbuatannya, penyidik menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku,“ tegasnya.
Kemudian tersangka R, korbannya masih berusia 16 tahun berinisial AP. Keduanya menjalin hubungan atau berpacaran.
Ia mengatakan hubungan intim itu sudah dilakukan selama dua kali tepatnya pada bulan April dan Agustus 2023.
"Jadi mereka ini berhubungan intim layaknya suami istri, hingga korban hamil, dan saat ini korban telah melahirkan," jelas Iskandar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahan 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat (1) huruf g UURI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Sedangkan untuk tersangka berinisial S korbannya berinisial SY berusia 12 tahun, tersangka melakukan aksinya pada (8/1).
Kemudian untuk tersangka S kata Iskandar, tersangka meremas payudara milik korban di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Lanjutnya untuk tersangka berinisial AZ, korbannya juga masih berada di bawah umur atau tepatnya masih berusia 12 tahun berinisial S.
"Kejadiannya itu pada (3/1), dan korban ini sudah dua kali disetubuhi oleh tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ayas UURI No 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak untuk menjerat pelaku.
.Tersangka lainnya berinisial MS, korbannya adalah YNZ yang masih berusia 11 tahun dan masih merupakan keluarga dari tersangka. Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali yaitu pada November 2023, dan 10 Januari 2024.
"Atas perbuatannya, kami sangkakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 35 than 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2003,” kata Iskandar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]