Lanjut Iskandar, dari hasil visum ditemukan luka lecet berwarna kemerahan di bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan benda tumpul.
"Atas perbuatannya, penyidik menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku,“ tegasnya.
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Berikan Bonus Rp7,8 Miliar untuk Atlet NPC Berprestasi Kaltim
Kemudian tersangka R, korbannya masih berusia 16 tahun berinisial AP. Keduanya menjalin hubungan atau berpacaran.
Ia mengatakan hubungan intim itu sudah dilakukan selama dua kali tepatnya pada bulan April dan Agustus 2023.
"Jadi mereka ini berhubungan intim layaknya suami istri, hingga korban hamil, dan saat ini korban telah melahirkan," jelas Iskandar.
Baca Juga:
Dinas Sosial Balikpapan Targetkan Pembangunan Ulang Rumah Singgah Rampung Desember 2024
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahan 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat (1) huruf g UURI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Sedangkan untuk tersangka berinisial S korbannya berinisial SY berusia 12 tahun, tersangka melakukan aksinya pada (8/1).
Kemudian untuk tersangka S kata Iskandar, tersangka meremas payudara milik korban di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.