"BOSDA sudah mencakup semua itu," imbuhnya.
Namun, Seno Aji menekankan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim hanya mencakup sekolah SMA dan SMK, serta SLB. Untuk jenjang SD dan SMP, kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Minta PLN Tuntaskan Sambungan Listrik di 110 Desa
Pemerintah Provinsi Kaltim menyadari bahwa praktik pungutan yang membebani orang tua murid jelas melanggar aturan.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 14 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa kegiatan wisuda di satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tuanya.
Selain itu, Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
Baca Juga:
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Tegaskan Pembangunan Akses Jalan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Perbatasan
"Aturannya sudah ada, kita akan perkuat dengan kehadiran pergub, dan ini juga bentuk peringatan bagi seluruh komite di sekolah," demikian Seno Aji.
[Redaktur: Amanda Zubehor]