"Salah satu yang kami temukan adalah budaya banting harga dalam proses lelang. Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah," ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.
Baca Juga:
DPK Kalimantan Timur Memberdayakan Perpustakaan Desa untuk Wujudkan Inklusi Sosial
"Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal," jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut. Perda ini juga mengatur penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi.
"Kami berencana mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar K3. Sanksinya harus terjangkau tapi memberi efek jera," tegasnya.
Baca Juga:
Sekprov Kaltim Sri Wahyuni Sebut Kemilau Kaltim Fest Ajang Strategis Ekraf 2024
Nanda berharap FGD ini dapat menghasilkan masukan berharga dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi di Kaltim.
"Kami ingin mendapatkan masukan dari seluruh masyarakat jasa konstruksi yang hadir pada hari ini," pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]