Di internal, Arifin menyebut pihaknya sebetulnya sudah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri. Namun, sebelum BLU ini punya payung hukum yang jelas, kebijakan ini belum bisa dilaksanakan.
Bagi para pelaku usaha, BLU ini bisa menjadi solusi jitu untuk mengatasi kelangkaan stok yang terus berulang.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sapto Aji pun berharap pemerintah segera mengesahkan BLU sebagai pemungut iuran batu bara.
"BLU adalah solusi yang akan mengatasi persoalan ini karena prinsip dasarnya menyelesaikan permasalahan disparitas harga," sambungnya.
Menurut Mamit Setiawan, BLU akan menguntungkan berbagai pihak, baik dari PLN, produsen, hingga masyarakat. Dari sisi PLN, BLU menjadi penjamin pasokan batu bara untuk kelancaran listrik dalam negeri. Sebaliknya, BLU tidak lagi menimbulkan perbedaan harga yang kerap dialami produsen batu bara. Adanya peraturan ini pun membuat seluruh produsen memiliki tanggung jawab untuk memenuhi DMO.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Bagi masyarakat pastinya akan mendapatkan pasokan listrik dengan tarif listrik yang terjangkau,” kata Mamit. [ss]