Diskusi dilakukan secara hybrid yaitu dihadiri luring diikuti 150 anggota meliputi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari Forum Sentra Gakkumdu, dari seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Secara virtual oleh anggota Gakkumdu Kabupatarn/Kota di luar Kaltim yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Yusril Usul Penggabungan Partai di Akhir Pemilu, Suara Rakyat Tak Lagi Hangus
Surat Suara Berhologram
Pada kesempatan ini, Mahfud MD juga menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013.
Hal ini terkait tindak kerawanan Pemilu di Kalimantan Timur yang beragam bentuknya.
Baca Juga:
RUU Pemilu Dibahas, Akademisi Nilai Indonesia Belum Siap E-Voting
"Banyak macam-macamnya. Bisa politik uang, pemalsuan dokumen dan masih banyak lagi," kata Mahfud MD.
Membuat surat suara seakan-akan asli, lalu nyoblos si A dan si B. Kemudian ketika diperiksa ternyata palsu, karena hologramnya tidak ada," imbuhnya.
Selain itu, kata Mahfud MD, bentuk tindak pidana di wilayah perbatasan maupun bukan wilayah perbatasan sama saja.