Mahfud MD mengatakan, pemerintah ingin menyampaikan kepada masyarakat, partai politik, penyelenggara Pemilu, hingga penegak hukum untuk mengawal kesuksesan Pemilu tanpa adanya tindak pelanggaran pidana.
“Penegakan hukum pelanggaran Pemilu dalam bentuk tindak pidana Pemilu yang jumlahnya 66 pasal supaya bisa ditegakkan.
Baca Juga:
Poin-Poin Alasan MK Hapus Presidential Threshold dan Dampaknya bagi Demokrasi
Dan Pemilu 2024 mutlak harus menjadi lebih baik lagi dari pada Pemilu 2019 sebelumnya.
Itu artinya kita maju dan maju terus, belajar dari pengalaman masa lalu untuk memperbaiki masa depan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Mahfud MD hadir didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
Forum ini membahas penanganan tindak pidana Pemilu satuan kerja wilayah hukum se-Kalimantan.
Tujuannya memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Pemilu, khususnya apabila ada tindak pidana.
Sehingga, penyelesainnya bisa dilakukan dengan baik dan terkoordinasi. Turut hadir KPU Provinsi seluruh Kalimantan dalam Sentra Gakkumdu.