Urutan tersebut menggunakan metode Sainte Lague yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana suara sah tiap partai politik dibagi dengan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Dengan alokasi delapan kursi untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Partai Golkar dipastikan mendapatkan dua kursi di DPR RI.
Baca Juga:
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Tegaskan Pembangunan Akses Jalan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Perbatasan
Tiga caleg RI petahana yang gagal lolos berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kaltim ialah Awang Faroek Ishak dari Partai NasDem, Andhika Hasan dari PDI-P, dan Irwan dari Partai Demokrat.
"Melalui pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, kami berkomitmen menyelenggarakan semua tahapan pemilu yang transparan dan akuntabel, memastikan setiap suara terhitung dan setiap kursi teralokasi sesuai dengan kehendak rakyat," ungkap Fahmi Idris.
Caleg RI dapil Kaltim petahana yang bakal kembali lolos Hetifah Sjaifudian menyampaikan ucapan selamat kepada rekan-rekannya yang terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Timur dan Kementerian Kehutanan Sepakati Pengelolaan Hutan Konservasi Tinggi
"Saya berharap para wakil rakyat ini dapat mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur dengan lebih luas dan efektif," tuturnya.
Hetifah yang akan memasuki periode ketiganya menekankan komitmennya untuk terus memajukan Kaltim. Fokus utamanya adalah pada pengembangan pendidikan, pariwisata, pemuda, olahraga, kebudayaan, ekonomi kreatif, serta peningkatan literasi dan akses ke perpustakaan.
Ia juga berkomitmen untuk kelanjutan program penyaluran aspirasi, termasuk beasiswa dan bantuan pendidikan, yang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.