Serta kegiatan penyediaan RTH sebagai pelengkap dan penunjang kawasan.
Selain itu ada juga kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
Baca Juga:
Jokowi dan PM Lee Bahas Implementasi Perjanjian FIR Hingga Investasi di IKN
Meliputi kegiatan hunian vertikal hingga perdagangan dan jasa dalam rangka pembauran fungsi (mixed-use).
Sementara kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan industri dan sebagainya yang mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan perkantoran.
Ketentuan selanjutnya tentang arahan intensitas pemanfaatan ruang.
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
Meliputi Koelisien Lantai Hijau (KDH) minimal 50 persen, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 50 persen, Koelisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 5.
Adapun sarana dan prasarana minimum yang terdapat di kawasan perkantoran IKN meliputi, jalur pejalan kaki ramah difabel dan jalur sepeda yang mendukung konektivitas menuju simpul transportasi massal.
Lalu, sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan perkantoran, antara lain penyediaan RTH, jaringan jalan, penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan.