Serta kegiatan penyediaan RTH sebagai pelengkap dan penunjang kawasan.
Selain itu ada juga kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
Baca Juga:
Hibah Rp115,94 Miliar untuk Smart City IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran: Investasi Pengetahuan dan Teknologi
Meliputi kegiatan hunian vertikal hingga perdagangan dan jasa dalam rangka pembauran fungsi (mixed-use).
Sementara kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan industri dan sebagainya yang mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan perkantoran.
Ketentuan selanjutnya tentang arahan intensitas pemanfaatan ruang.
Baca Juga:
PAMA, UGM, dan Otorita IKN Hijaukan Nusantara Lewat Penanaman Pohon di Eco-Edu Forest
Meliputi Koelisien Lantai Hijau (KDH) minimal 50 persen, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 50 persen, Koelisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 5.
Adapun sarana dan prasarana minimum yang terdapat di kawasan perkantoran IKN meliputi, jalur pejalan kaki ramah difabel dan jalur sepeda yang mendukung konektivitas menuju simpul transportasi massal.
Lalu, sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan perkantoran, antara lain penyediaan RTH, jaringan jalan, penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan.