Kawasan perkantoran tersebut mencakup di tiga wilayah perencanaan kawasan, meliputi
- WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
Baca Juga:
Kunjungi IKN, Wapres Gibran Disambut Antusias Masyarakat
- WP IKN Timur 2 di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), dan
- WP Kuala Samboja di Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN).
Selanjutnya, di dalam Pasal 125 disebutkan bahwa kawasan perkantoran di IKN memiliki ketentuan umum zonasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo Gibran Apresiasi Kolaborasi CAT BKN–OIKN Wujudkan Dream Team ‘Pegawai Berintegritas’ untuk Dukung Pembangunan Otorita IKN
Ketentuan pertama yakni kegiatan yang diperbolehkan.
Meliputi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan riset dan pengembangan teknologi.
Kemudian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan perkantoran.