Kawasan perkantoran tersebut mencakup di tiga wilayah perencanaan kawasan, meliputi
- WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
Baca Juga:
Jokowi dan PM Lee Bahas Implementasi Perjanjian FIR Hingga Investasi di IKN
- WP IKN Timur 2 di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), dan
- WP Kuala Samboja di Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN).
Selanjutnya, di dalam Pasal 125 disebutkan bahwa kawasan perkantoran di IKN memiliki ketentuan umum zonasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
Ketentuan pertama yakni kegiatan yang diperbolehkan.
Meliputi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan riset dan pengembangan teknologi.
Kemudian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan perkantoran.