Kawasan perkantoran tersebut mencakup di tiga wilayah perencanaan kawasan, meliputi
- WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
Baca Juga:
TKDN IKN Dinilai Perkuat Ekonomi Nasional, MARTABAT Prabowo-Gibran: Jaga Identitas dan Kemandirian Nasional
- WP IKN Timur 2 di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), dan
- WP Kuala Samboja di Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN).
Selanjutnya, di dalam Pasal 125 disebutkan bahwa kawasan perkantoran di IKN memiliki ketentuan umum zonasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong IKN Jadi Destinasi Sports Tourism Lewat Ajang Fun Run Berkala
Ketentuan pertama yakni kegiatan yang diperbolehkan.
Meliputi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan riset dan pengembangan teknologi.
Kemudian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan perkantoran.