Kawasan perkantoran tersebut mencakup di tiga wilayah perencanaan kawasan, meliputi
- WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
Baca Juga:
DIPA 2026 Otorita Resmi Turun, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Investor Investasi di Ibukota Nusantara
- WP IKN Timur 2 di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), dan
- WP Kuala Samboja di Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN).
Selanjutnya, di dalam Pasal 125 disebutkan bahwa kawasan perkantoran di IKN memiliki ketentuan umum zonasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Baca Juga:
Menuju Negara Maju, MARTABAT Prabowo-Gibran: Semua Daerah Bisa Tiru Kawasan Otorita IKN Bebas Kabel Semrawut dan Lubang Galian
Ketentuan pertama yakni kegiatan yang diperbolehkan.
Meliputi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan riset dan pengembangan teknologi.
Kemudian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan perkantoran.