Kawasan perkantoran tersebut mencakup di tiga wilayah perencanaan kawasan, meliputi
- WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
- WP IKN Timur 2 di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), dan
- WP Kuala Samboja di Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN).
Selanjutnya, di dalam Pasal 125 disebutkan bahwa kawasan perkantoran di IKN memiliki ketentuan umum zonasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Ketentuan pertama yakni kegiatan yang diperbolehkan.
Meliputi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan riset dan pengembangan teknologi.
Kemudian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan perkantoran.