WahanaNews-Kaltim | Berikut ini rencana tata ruang perkantoran IKN Nusantara seluas 471 hektare, yang akan dibagi menjadi tiga kawasan.
Pembangunan kawasan IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera dimulai.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Dijadwalkan pembangunan IKN Nusantara akan dilakukan pada Semester II Tahun 2022.
Untuk diketahui, IKN Nusantara di Kaltim meliputi sejumlah daerah di dua Kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Pemerintah telah membuat kebijakan rencana tata ruang untuk pembangunan dan pengembangan kawasan perkantoran di IKN.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Disebutkan dalam Pasal 81, kawasan perkantoran yang dimaksud merupakan kawasan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha yang dilengkapi fasilitas umum serta sosial.
Dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com, kawasan perkantoran di IKN akan berdiri di atas lahan seluas 471,50 hektare.