WahanaNews-Kaltim | Berikut ini rencana tata ruang perkantoran IKN Nusantara seluas 471 hektare, yang akan dibagi menjadi tiga kawasan.
Pembangunan kawasan IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera dimulai.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Dijadwalkan pembangunan IKN Nusantara akan dilakukan pada Semester II Tahun 2022.
Untuk diketahui, IKN Nusantara di Kaltim meliputi sejumlah daerah di dua Kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Pemerintah telah membuat kebijakan rencana tata ruang untuk pembangunan dan pengembangan kawasan perkantoran di IKN.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Disebutkan dalam Pasal 81, kawasan perkantoran yang dimaksud merupakan kawasan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha yang dilengkapi fasilitas umum serta sosial.
Dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com, kawasan perkantoran di IKN akan berdiri di atas lahan seluas 471,50 hektare.
Kawasan perkantoran tersebut mencakup di tiga wilayah perencanaan kawasan, meliputi
- WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
- WP IKN Timur 2 di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), dan
- WP Kuala Samboja di Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN).
Selanjutnya, di dalam Pasal 125 disebutkan bahwa kawasan perkantoran di IKN memiliki ketentuan umum zonasi yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruangnya.
Ketentuan pertama yakni kegiatan yang diperbolehkan.
Meliputi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan riset dan pengembangan teknologi.
Kemudian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan perkantoran.
Serta kegiatan penyediaan RTH sebagai pelengkap dan penunjang kawasan.
Selain itu ada juga kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
Meliputi kegiatan hunian vertikal hingga perdagangan dan jasa dalam rangka pembauran fungsi (mixed-use).
Sementara kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan industri dan sebagainya yang mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan perkantoran.
Ketentuan selanjutnya tentang arahan intensitas pemanfaatan ruang.
Meliputi Koelisien Lantai Hijau (KDH) minimal 50 persen, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 50 persen, Koelisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 5.
Adapun sarana dan prasarana minimum yang terdapat di kawasan perkantoran IKN meliputi, jalur pejalan kaki ramah difabel dan jalur sepeda yang mendukung konektivitas menuju simpul transportasi massal.
Lalu, sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan perkantoran, antara lain penyediaan RTH, jaringan jalan, penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan.
Kemudian, fasilitas parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase.
Terakhir, sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk difabel, dan penyediaan jalur serta tempat evakuasi bencana.
ASN Bakal Berkantor di IKN Nusantara dengan Konsep Sharing
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berkantor di Ibu Kota Negara / IKN Nusantara dengan konsep sharing dan cara kerja yang informal serta interaktif.
Perkantoran Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) nantinya akan dibangun dengan konsep bertajuk shared-offices atau kantor bersama berbasis konektivitas fisik dan digital.
Informasi ini diutarakan Direktur Aparatur Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi dilansir dari Antara, Kamis (!4/4/2022).
"Kalau kita lihat perkantoran pemerintahan ke depan akan dibangun konsep kantor bersama yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital antar kementerian/lembaga (K/L)," kata Prahesti.
Seperti dilansir dari kompas.com, Prahesti menuturkan, transformasi di tempat kerja bagi para ASN itu juga diperkuat melalui flexible working arrangement (pengaturan kerja fleksibel) berbasis digital.
Sehingga, cara kerja para ASN akan diarahkan menjadi lebih informal, interaktif, kasual dan tidak terbatas pada ruang-ruang kantor saja.
Dengan demikian, transformasi dalam bekerja yang diusulkan diharapkan menciptakan adanya pola hubungan yang dapat memperkuat serta memudahkan kolaborasi dan koordinasi antar K/L.
Kerja sama yang dijalin diharapkan juga dapat lebih optimal sehingga tidak ada lagi silo-silo dalam setiap program yang dijalankan dalam pemerintahan.
Sedangkan pada pusat pemerintahan dan permukiman ASN, akan dibangun menjadi kawasan lebih compact (padat).
Prahesti mengatakan, setiap rumah dinas dan perkantoran akan didesain secara berkelanjutan.
Selain itu, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara sejatinya akan dibangun untuk mendukung konsep walkability.
Jadi, jarak yang dibutuhkan menuju ke kantor adalah 10 menit dan memfasilitasi banyak hubungan sosial.
"Walking distance-nya membutuhkan 10 menit berjalan dan memfasilitasi banyak hubungan sosial.
Kalau kita lihat, banyak sekali ruang terbuka dengan efisiensi ruang dan lokasinya," tutupnya.[ss]