Merujuk pada draf tahun 2016, fraksi PKS mempermasalahkan frasa “persetujuan untuk melakukan hubungan seksual”.
Menurut PKS, seharusnya tetap dilarang untuk mereka yang belum resmi menikah.
Baca Juga:
Aktris Putri Ayudya Sebut Saatnya Mengawal Implementasi UU TPKS
Sebagai contoh, saat seorang suami secara paksa meminta istri melakukan hubungan seksual padahal sudah mendapat penolakan sebelumnya, maka bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Akan tetapi, hal tersebut kerap dianggap sebagai hal yang normal dengan dalih itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi istri.
Tak hanya itu, PKS juga keberatan dengan pasal mengenai pemaksaan aborsi dan pemaksaan perkawinan.
Baca Juga:
RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Setelah Lapor
Naskah akademik RUU yang menjelaskan mengenai kekerasan seksual atas dasar pilihan orientasi seksual berbeda juga dipermasalahkan.
"Dalam hal-hal begitu yang mentoknya dengan kata-kata budaya atau agama, orang-orang itu akan bilang bahwa ini berlebihan. Tapi kami sudah lihat sendiri kasus-kasus seksual itu kan sudah di mana-mana," ujar Melanie dikutip Antara.
Dia melanjutkan, "Kalau udah ada di sisi korban atau orang yang mengalami itu, atau pernah mengalami itu pasti akan bilang ini (UU TPKS) berlebihan sih." [Ss]