Sementara itu, musisi dan aktivis Melanie Subono mengatakan sangat mengapresiasi usaha pemerintah dalam memberikan payung hukum kepada korban pelecehan seksual.
Akan tetapi, pengesahan ini hanyalah langkah awal dari perjuangan perempuan yang telah berjalan selama satu dekade terakhir.
Baca Juga:
Aktris Putri Ayudya Sebut Saatnya Mengawal Implementasi UU TPKS
Para perempuan harus bersama-sama untuk saling menjaga dan mengingatkan untuk terus mengawal agar undang-undang tersebut dapat diterapkan sesuai dengan aturan.
"Jadi tugas perempuan juga untuk mengawal itu, perempuan sendiri harus sadar pada haknya karena ada beberapa hal yang enggak boleh tapi tetap dilakukan juga oleh perempuan itu sendiri," kata pelantun "Bebas Merdeka" itu.
Bagi Melanie, pekerjaan rumah terbesar saat ini terhadap UU TPKS tidak hanya dibebankan pada pemerintah, tapi juga kepada diri para perempuan untuk mau melakukan penolakan atau perlawanan jika terjadi pelecehan.
Baca Juga:
RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Setelah Lapor
Pada kenyataan, pengesahan UU TPKS tidak 100 persen mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia bahkan dari partai politik.
Tak hanya itu, sebagian orang merasa bahwa undang-undang tentang pelecehan seksual terlalu berlebihan apalagi jika hal tersebut terjadi di institusi rumah tangga.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU PKS - sebelum berganti nama jadi RUU TPKS - bahkan ini terjadi hingga detik-detik RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.