WahanaNews-Kaltim | Dana kompensasi adalah dana yang harus dibayarkan pemerintah kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena tidak adanya penyesuaian tarif listrik golongan non subsidi. Hal ini dikarenakan pemerintah menahan tarif atau tidak melakukan penyesuaian tarif berdasarkan formulasi tarif yang telah ditetapkan.						
					
						
						
							Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, pemerintah harus membayar biaya kompensasi dan subsidi listrik kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 79 triliun pada 2020. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN Tunjukkan Profesionalisme, Listrik Stabil Selama Kunjungan VVIP Afrika Selatan dan Brasil
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan bahwa dana kompensasi itu harus dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN karena pemerintah memutuskan untuk menahan harga tarif listrik non subsidi sejak 2017.						
					
						
						
							Sementara Fitch Rating Singapura mengatakan bahwa PLN tetap bergantung pada dana kompensasi dari pemerintah untuk mempertahankan operasinya dalam jangka menengah. 						
					
						
						
							PLN tidak dapat mempertahankan EBITDA tanpa subsidi dan pendapatan kompensasi, yang jika digabungkan, berjumlah sekitar Rp66 triliun pada tahun 2020, dibandingkan dengan EBITDA sebesar Rp74 triliun.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PLN dan Polytron Catat Rekor MURI: 500 Motor Listrik Lakukan Pengisian Serentak di Jatinangor
								
								
									
	
								
							
						
						
							Sekarang tahun 2022, dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah makin bertambah sebagai akumulasi penundaan pembayaran. Ini karena penundaan pembayaran yang terus menerus. 						
					
						
						
							Pemerintah hanya mencatat namun tidak membayarkannya sesuai dengan waktunya. Inilah yang menjadi masalah besar bagi PLN.						
					
						
						
							Tidak Dibayar