"Pemilik rumah ada yang mengetahui hal itu, tetapi bisa juga tidak mengetahuinya. Karena, kadang orang lain yang melakukan. Misalnya jika membeli bangunan second tanpa memeriksa kelistrikannya saat pembelian terdahulu," ungkap Sigit.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, PLN tetap menindak pemilik rumah sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Instansi Pemerintah, BUMN dan Swasta Jadi Contoh Penuhi Kewajiban ke PLN Sebagai Konsumen
"Tapi berdasarkan ketentuan ketenagalistrikan, kami tidak bisa melihat pelakunya, kami melihat penanggung jawabnya," pungkas dia.[ss]