"Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian
HAT di Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 16 ayat 7.
Lebih jauh, otorita bahkan dapat memberi jaminan perpanjangan HAT tersebut. Hal itu disebutkan dalam Pasal 16 ayat 8.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
"Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat
dalam perjanjian," demikian bunyi pasal 16 ayat 8.
Diketahui, Jokowi harus menentukan kepala otorita sebelum 15 April. Masa jabatan kepala otorita yakni 5 tahun. Dalam tugasnya, kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. [Ss]