WahanaNews-Kaltim | Penetapan Lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan kewenangan kepala otorita.
Hal itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
Diketahui, kepala otorita Nusantara disebut baru akan dipilih pada Maret atau April mendatang. Pemilihan dilakukan mirip seperti pemilihan Menteri dan berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, dikutip Minggu (20/2).
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Lebih lanjut, dalam pasal yang sama, ayat 2 dijelaskan, pengadaan tanah tersebut harus untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Salah satunya, pengadaan tanah untuk pembangunan, sebagaimana disebutkan pada ayat 3.
"Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara merupakan salah satu jenis dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," demikian bunyi pasal 16 ayat 3.
Selain itu, otorita IKN juga diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.