WahanaNews-Kaltim| Satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) telah rampung. Lima aturan turunan UU IKN itu mengatur urusan pendanaan hingga tata ruang.
Melansir detikcom, Rabu (4/5/2022), lima aturan itu ialah PP nomor 17 tahun 2022 serta Perpres nomor 62, 63, 64 dan 65 tahun 2022.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Berikut rangkuman lima aturan tersebut:
PP 17 tahun 2022
PP nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
PP tersebut terdiri dari 10 Bab dan 190 pasal. PP tersebut mengatur sumber, skema, rencana kerja, hingga pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam Pasal 3 PP ini, sumber pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan IKN disebut berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Selain itu, ada pula skema pembiayaan kreatif untuk pendanaan IKN.