“Sesuai arahan Pak Wagub untuk terus dilakukan percepatan. Kami di Biro PBJ hanya menyediakan sistem. Untuk entri kembali ke perangkat daerah masing-masing, khususnya bagi kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran," katanya.
Kemudian, dia menjelaskan memang di Kaltim mengalami beberapa kendala, sebagai contoh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim harus mengentri RUP dan SIRUP lebih dari 200 SMA/SMK dan SLB yang ada di wilayah Kaltim.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diteken pada 30 Maret 2022.[ss]