Tetapi pada 2025, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya menambah target retribusi sampah Rp8 juta menjadi Rp76 juta dari target tahun lalu Rp68 juta, dan diharapkan capaian dapat melampaui target.
Kenaikan PAD dari sektor pungutan retribusi sampah tersebut, menurut dia, juga tidak terlepas dari perubahan peraturan daerah (perda) yang mendukung peningkatan retribusi sampah.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Bantu Warga Lokal Kerja di IKN Nusantara
Pembuangan sampah perusahaan yang terlibat dalam pembangunan Kota Nusantara ikut berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah sektor pungutan retribusi sampah, demikian Safwana.
[Redaktur: Amanda Zubehor]