Seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kenaikan harga tanah, lanjut dia, sebelumnya nilai jual objek tanah hanya kisaran Rp5.000 per meter persegi dan saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350.000 per meter persegi.
Dengan demikian, diperlukan penyesuaian zona nilai tanah untuk memberikan kepastian menyangkut harga tanah bagi masyarakat maupun investor karena mengacu harga pasar terkini.
Baca Juga:
APBD 2025 Penajam Paser Utara Prioritaskan Sektor Kesehatan dan Pendidikan Berkualitas
Penetapan zona nilai tanah tersebut menjadi acuan harga bagi masyarakat yang hendak menjual tanah dan pembeli, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan potensi PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB ikut meningkat, demikian Hadi Saputro.
[Redaktur: Amanda Zubehor]