Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penyesuaian zona nilai tanah di Benuo Taka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat.
Penyesuaian zona nilai tanah, jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro di Penajam, Rabu (18/9/2024), berdampak pada peningkatan PAD sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Siapkan 60 Ton Beras Cadangan Pangan 2024
"Payung hukum penyesuaian zona nilai tanah sebagai petunjuk teknis (juknis) melalui peraturan bupati (perbub) mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah," tambahnya.
Dokumen perbub tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dievaluasi.
"Akhir tahun ini, kami targetkan perbup sudah bisa disahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Perbub tersebut merupakan turunan dari aturan di atasnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, menurut dia, dan kecamatan telah melakukan survei untuk menentukan zona nilai tanah berdasarkan harga kekinian.
Sasaran survei kawasan strategis cepat tumbuh seperti kawasan industri, perumahan, permukiman dan jasa, ia menimpali, misal zona yang berada di sekitar Bandara Nusantara harga tanah ditetapkan Rp300.000 per meter persegi.